Bepergian Naik Kereta Selama New Normal? Ikuti 4 Ketentuan dari PT KAI Ini, ya!
Meskipun saat ini Sahabat sudah bisa kembali menikmati layanan PT KAI untuk kereta api jarak dekat maupun jarak jauh, bukan berarti Sahabat tidak perlu menerapkan protokol kesehatan baru, ya! Karena di tengah pandemi COVID-19 saat ini dan pemberlakuan masa New Normal atau Normal Baru, Sahabat tetap harus mengikuti protokol kesehatan di mana saja Sahabat berada, termasuk saat bepergian naik kereta api nantinya.
Terlepas dari ke mana tujuan perjalan Sahabat – misalnya perjalanan tiket kereta Jakarta Surabaya, Bandung Jogja, dan sebagainya – penerapan protokol kesehatan adalah sebuah keharusan. Hal ini pun tertuang di dalam syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh yang telah dibuat dan diterapkan oleh PT KAI selaku operator layanan kereta api di Indonesia.
Baca Juga : Jasa Pengiriman Barang Secara Online yang Terpercaya
Pastinya, sebagai calon penumpang, Sahabat juga harus mengetahui apa saja syarat dan ketentuan tersebut, kan? Dengan begitu, Sahabat bisa mengingat dan menerapkannya demi kelancaran perjalanan Sahabat nantinya.
Berikut ini syarat dan ketentuan perjalanan kereta api regular jarak jauh.
1. Tempat duduk untuk penumpang usia lansia (di atas 50 tahun) akan diatur oleh petugas PT KAI agar penumpang lansia tidak duduk bersebelahan dengan penumpang lain.
2. KAI akan menyediakan face shield atau pelindung wajah, yang wajib dipakai oleh penumpang kereta api reguler jarak jauh. Pemakaian face shield harus dilakukan sepanjang perjalanan sampai Sahabat meninggalkan stasiun yang dituju.
3. Sahabat harus melengkapi persyaratan berikut ini:
a. Menunjukkan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif dan berlaku 7 hari, ATAU surat keterangan hasil non-reaktif untuk rapid test yang berlaku 3 hari, pada hari keberangkatan.
b. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala penyakit seperti influenza yang diterbitkan oleh dokter puskesmas/rumah sakit untuk daerah yang tidak mempunyai fasilitas untuk tes PCR dan/atau rapid test.
c. Download dan aktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat mobile.
d. Untuk perjalanan dari dan menuju DKI Jakarta, Sahabat harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
4. Sebagai calon penumpang, pada hari keberangkatan nantinya Sahabat harus:
a. Berada dalam kondisi prima dan sehat, serta tidak mengalami demam, batuk, pilek, ataupun flu.
b. Melakukan pengukuran suhu badan, dan suhu badan harus di bawah 37,3 derajat Celcius.
c. Mengenakan masker setiap saat, termasuk sepanjang perjalanan di dalam gerbong kereta api nantinya.
d. Mengenakan pakaian berlengan panjang atau jaket selama perjalanan.
Di samping itu, apabila Sahabat belum mendapatkan tiket kereta Jakarta Surabaya maupun tiket kereta api rute manapun yang Sahabat butuhkan, PT KAI menganjurkan agar masyarakat untuk melakukan pembelian secara online. Dengan begitu, Sahabat bisa meminimalisir terjadinya kontak fisik yang dapat meningkatkan risiko penularan COVID-19, contohnya lewat sentuhan dengan meja loket, uang kembalian, atau benda lainnya.